Jangka Pendek (1 tahun).
Memberikan pembiayaan pendidikan kepada jemaat yang tidak mampu secara ekonomi
Jangka panjang (5 tahun)
Memberikan pembiayaan pendidikan kepada jemaat yang tidak mampu secara ekonomi
Bantuan dana untuk program peningkatan kualitas SDM di kategorial
Pendirian lembaga pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar